Polemik KP Hasil Sawit Bersama dengan PT. Rendi Permata Raya
Geger! Tiga Truk Angkut TBS dari PT. RPR Menuju PMKS PT. MAL Diputar Balik Puluhan Petani Singkuang

Tiga buah truk pengangkut TBS saat disuruh putar balik oleh puluhan petani Desa Singkuang I dari PMKS PT. MAL menuju PT. RPR, Kamis siang (30/3/2023).
Menurut Sapihuddin, apabila rekomensasi dari DPRD Madina sudah disetujui pemerintah maka ini akan jadi pegangan mereka di kemudian hari.
“Dalam rekomendasi itu jelas ada tenggat waktu. Nanti apabila PT Rendi tetap ingkar dan tidak mematuhinya, maka ini akan kami buat sebagai alat hukum untuk membawanya ke ranah hukum,” jelas Sapihuddin yang akrab disapa Buyung Umak ini.
Diberitakan sebelumnya, komisi II DPRD Madina mengeluarkan rekomensasi menyangkut sengketa kebun plasma masyarakat Singkuang 1 dengan PT Rendi Permata Raya.
Berikut ini tiga rekomendasi Komisi II DPRD Madina kepada Bupati Madina.
Pertama, meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif kepada PT Rendi Permata Raya berupa denda.
Pemberian denda ini disebabkan karena PT. Rendi Permata Raya tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Singkuang I kecamatan Muara Batang Gadis.
Selanjutnya Pemerintah Daerah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT Rendi Permata Raya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 yahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Kedua, meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perusahaan selama enam bulan, jika dalam waktu satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Ketiga, apabila PT Rendi Permata Raya tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu dalam jangka waktu enam bulan, Bupati Mandailing Natal harus memberikan sanksi pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.***
Read more info "Geger! Tiga Truk Angkut TBS dari PT. RPR Menuju PMKS PT. MAL Diputar Balik Puluhan Petani Singkuang" on the next page :
Editor :Maimun Nasution
Source : Humas Koperasi Hasil Sawit Bersama