Aksi 371 Petani Desa Singkuang I, Madina
Tan Ghozali: Pemkab Tak Perlu Ragu Cabut Izin PT. Rendi Permata Raya

Ist/for KABAR TAPSEL
(KABAR TAPSEL) MANDAILING NATAL - Terkait Konflik PT. Rendi Permata Raya dengan Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama yang sudah berlarut-larut tanpa ada kesepakatan bersama, tanpa adanya eksekusi dari pemangku kebijakan Bupati Mandailing Natal, Wakil Ketua II Sumut, Tan Ghozali pun bersuara.
"Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal harus mendukung masyarakat memperjuangkan hak-haknya selama ini yang belum diselesaikan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan demi kesejahteraan masyarakatnya," ungkap Presiden/ Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pemuda Mandailing (PB. IPM) ini, Rabu (22/3/23) ke jurnalis Kabar Tapsel.
Ia juga mngungkapkan semestinya Pemkab Mandailing Natal mencabut segala izin usaha perusahaan-perusahaan perkebunan & pertambangan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat.
Perusahaan tidak semata hanya mencari keuntungan serta menguras harta kekayaan Madina dan tidak bermanfaat sama sekali untuk kesejahteraan masyarakat, bahkan banyak perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya yang sudah puluhan tahun memegang Hak Guna Usaha/ HGU dan Wilayah Kerja Pertambangan/ WKP.
"Hak-hak masyarakat harus diberikan dan Bupati sebagai Kepala Daerah tidak boleh ragu untuk membela masyarakatnya lagi, karena masyarakat selalu siap mendukung sikap kebijakan Pemda yang selalu prorakyat agar tidak ada lagi perusahaan yang membangkang untuk menyelesaikan kewajibannya seperti PT. RPR kewajibannya sesuai perintah Undang - undang dan perizinan.
Sebelumnya, aksi massa petani plasma warga Singkuang I, Muara Batang Gadis, Kab. Madina protes terhadap PT. Rendi Peratama Raya (PT. RPR) dan pemerintah, bahkan ratusan petani menduduki areal perkebunan sampai ada kesepakatan, areal perkebunan kelapa sawit diportal.
Aksi protes yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes ketidaktegasan Pemkab Madina terhadap Perusahaan yang membandel karena tidak memberi keputusan tegas terhadap PT RPR, perusahaan perkebunan yang mengelola 3.741 ha lahan HGU sejak 2005.
"Untuk menyuarakan hak petani sebanyak 20 persen dari HGU untuk plasma sangat saya dukung," jelas Tan Ghozali.
Wakil Ketua DPD KNPI Sumut ini pada prinsipnya sangat mendukung keputusan Rapat Forkopimda hari Jumat, 24 Maret mendatang.
"Karena selama ini masyarakat terlalu diam dan sabar. Sudah waktunya masyarakat bersuara untuk memperjuangkan hak-hak mereka dari perusahaan dan Pemerintah," imbunya.***
Editor :Maimun Nasution
Source : Humas Ikatan Pemuda Mandailing