Konflik Agraria di Madina
Eks Pj. Kepala Desa Singkuang I Dilaporkan Ke Kejati Sumut

Tim Pelapor atas Dugaan Penjualan Tanah dan Pemerintahan Desa Singkuang I usai membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (5/7) 2024. Dugaan kuat tanah seluas 69,50 Ha tersebuat dijual ke PT. Rendi Permata Raya dengan nilai Rp1.598.500
(KABARTAPSEL.CO.ID) - MEDAN, - Oknum Eks. Pj. Kepala Desa Singkuang I dan rekan-rekannya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan penjualan tanah seluas 69,50 Ha dengan nilai Rp1.598.500.000,- pada Jumat, (5/7) 2024.
Laporan tersebut telah diterima oleh staf Kejati Sumatera Utara pada pukul 14.35 dengan Tanda Terima PTSP Kejati Sumut tanggal 05.07.2024 dengan penerima Netasya. Pihak pelapor juga berkonsultasi dengan salah satu jaksa di ruangan Konsutasi Jaksa dengan membeberkan kronologis dugaan penjualan tanah yang merugikan negara tersebut.
"Benar, pihak pelapor juga melengkapi dengan bukti administratif. Paling lama, dua sampai tiga minggu," ucap Netasya ketika dikonfirmasi jurnalis KABARTAPSEL.CO.ID di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Di lain tempat, salah satu pelapor Maimun Nasution, menjelaskan secara rinci bukti-bukti administratif atas dugaan penjual tanah tersebut dilakukan dengan masif, sistematis, dan terstruktur untuk memperkaya diri sendiri.
"Dugaan penjualan tanah tersebut dilakukan secara masif, sistematis, dan terstruktur. Yang kita laporkan adalah eks Pj. Kepala Desa Singkuang I dan oknum yang terlibat di dalamnya. Bukti-bukti administratif penolakan warga," ungkap Maimun salah satu warga Desa Singkuang I.
"Ada juga Surat Pernyataan dari Prof. Haidar Putra Daulay, MA ada. Prof. Zainul Daulay, SH, MH dan H. Rajuddin Daulay sebagai keturunan Kekuriaan Singkuang juga ada," ucap Buyak, warga Singkuang I.
Pelapor lain, Tasri Harahap juga menjelaskan sedikitnya ada 3 pernyataan tokoh adat dan tokoh masyarakat.
"Termasuk pernyataan tokoh adat dan tokoh masyarakat, serta tanda tangan 83 warga Desa Singkuang I," jelas Tasri Harahap yang juga Sekretaris Koperasi HSB tersebut.
Tanah seluas 69,50 Ha tersebut diduga dijual ke PT. Rendi Permata Raya untuk wacana pembangunan plasma Desa Singkuang I yang direncanakan oleh perusahaan.
"Benar. Kita tadi ikut mendampingi, karena masyarakat meminta agar pemerintah desa dapat segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara RI ini. Siapa yang berbuat dia harus diadili," jelas Sapihuddin, S.Pd.I selaku Kepala Desa defenitif yang terpilih pada Agustus 2023 lalu.
Editor :May Moon Nasution
Source : Pemerintah Desa Singkuang I dan Pelapor