Konflik Agraria di Mandailing Natal
Konflik Agraria di Madina, DPRD Sumut Adakan RDP Komisi B dan A dalam Waktu Dekat
Tangkapan layar Surat Undangan DPRD Sumatera Utara/Maimun Nasution
(KABARTAPSEL.CO.ID) - Konflik Agraria di Mandailing Natal terus mengalami progresif, meski berjalan terseok-seok. Perkembangan itu direspon cepat oleh lembaga legislatif DPRD Sumatera Utara pada Kamis, 28 Juni 2024 dengan mengeluarkan Surat Undangan Rapat Kerja/Dengar Pendapat Gabungan Komisi B dan A. Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Sumatera Utara pada 27 Juni 2024 lalu.
Pembaca tentu masih ingat bahwa dalam RDP di DPRD Sumut pada September 2023 lalu, Tim Pemkab Madina sempat diusir dalam rapat tersebut.
"Tentu, kita tidak ingin memperkeruh keadaan yang akan merugikan kepentingan masyarakat, khususnya Singkuang I yang bertahun-tahun memperjuangkan hak-hak mereka yang dikangkangi perusahaan," tegas Sapihuddin, Ketua Koperasi HSB Singkuang I.
Ia juga menambahkan bahwa perjuangan 387 petani plasma tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemkab Madina, Forkopimcam, dan DPRD Mandailing Natal, terutama Komisi II serta jurnalis yang ikut andil dalam publikasi secara faktual dan aktual.
Di lain tempat, salah satu anggota koperasi Hasil Sawit Bersama, Maimun Nasution juga ikut mengomentari tentang surat undangan DPRD Sumatera Utara tersebut, yang telah beredar di salah satu grup WhatsApp di Singkuang.
Ia mengatakan bahwa perjuangan masyarakat Singkuang I terkait tuntutan plasma dari PT. Rendi Permata Raya tak terlepas dari wakil-wakil rakyat di DPRD Madina dan Pemkab Madina. Regulasi yang mereka lalui terus berproses.
"Kita tidak ingin, regulasi-regulasi perjuangan dan gerakan yang telah dilalui masyarakat Singkuang I untuk menuntut hak plasma dari pihak perusahaan mandek begitu saja. Rapat Kerja di DPRD Sumut ini nanti menjadi pintu masuk dan saya meyakini, badan legislasi dan eksekutif bisa menjadi solusi bagi masyarakat, khususnya Singkuang I," kata Maimun Nasution, anggota Koperasi HSB, dan sekaligus sekretaris FKPPI Muara Batang Gadis ini.
Dalam surat undangan tersebut ditujukan kepada Kakanwil BPN Sumut, Kepala Kantor BPN Madina, Komandan Kodim 0212/Tapsel, Kepala Kanwil I KPPU Sumut, Pimpinan PT. Rendi Permata Raya, Ketua dan Pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama, dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Singkuang I.
Surat DPRD Sumatera Utara tersebut akan membahas 3 poin penting sebagai berikut:
Pertama, pembahasan tentang Konflik Plasma antara perusahaan dengan koperasi.
Kedua, meminta data yang konkrit terkait aktivitas perusahaan, luas wilayah kerja dan peta cetak HGU.
Ketiga, hal-hal yang berkembang dalam rapat.
Surat itu diteken oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dr. Sutarto, M. Si yang ditembuskan ke Gubernur Sumatera Utara, Pimpinan dan Anggota Komisi B dan A DPRD-SU (dihadiri).
Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 27 Juni 2024 tentang Jadwal Kegiatan Dewan Bulan Juli 2024, Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara akan mengadakan Rapat Kerja/Dengar Pendapat Gabungan Komisi B dan A DPRD Sumatera Utara dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provsu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, UPTD. KPH Wilayah IX Panyabungan.
Selain itu, pihak Pemkab Madina, DPRD Madina, Komisi II DPRD Madina, BPN Sumut, BPN Kab. Madina, Poldasu, Polres Madina, Dandim 0212/Tapsel, Kejatisu, KPPU Sumut, Camat Muara Batang Gadis, Kepala Desa Singkuang, PT. Rendi Permata Raya, Pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis yang dilaksnakan pada Kamis, 4 Juli 2024 mendatang.***
Editor :May Moon Nasution
Source : Surat DPRD Sumatera Utara dan Humas Koperasi HSB