Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Laksanakan Eksekusi Terhadap Sopian Sobri Lbs

Sebelum terpidana Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB Salambue Padang Sidempuan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pada RSUD Kota Padang Sidempuan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANGSIDIMPUAN - Dalam Pres Rilis yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jasmin Simanullang SH.MH. melalui Kasi Intelijen Kejari Psp Yunius Zega.SH.MH dijelaskan bahwa Sopian Sobri lubis terpidana khasus korupsi dana BTT Covid 19 thn 2020 telah di lakukan eksekusi pada hari selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Eksekusi tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes (Mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan Tahun 2020) dengan cara memasukkan terpidana Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes ke Lapas Kelas IIB Salambue Padang Sidempuan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-731/L.2.15/Fu.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.
Sebelum terpidana Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB Salambue Padang Sidempuan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pada RSUD Kota Padang Sidempuan dengan hasil terpidana dinyatakan sehat.
Pelaksanaan eksekusi tersebut di lakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4102 K/Pid.Sus/2023 terhadap Terpidana a.n. Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes (Mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan Tahun 2020) yang pada pokoknya antara lain:
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan No. 8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN tanggal 09 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No. 55/PID.SUS-TPK/2022 PT MDN tanggal 21 Desember 2022 dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes (Mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan Tahun 2020) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selanjutnya,dalam putusan Mk tersebut juga telah menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes (Mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan Tahun 2020) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 352.200.000 yang dikompensasikan dengan uang sebesar Rp. 352.200.000 yang telah dititipkan oleh Terdakwa pada rekening Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Sebagai mana diketahui, terpidana Sopian Subri Lubis telah dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan atas dugaan Korupsi Alkes Covid 19 thn 2020 sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SOPIAN SUBRI LUBIS, S.Sos, M.Kes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa SOPIAN SUBRI LUBIS, S.Sos, M.Kes berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan agar terdakwa SOPIAN SUBRI LUBIS, S.Sos, M.Kes untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), sekaligus menetapkan uang sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 05 Desember 2022 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan menetapkan dirampas untuk negara.
Bahwa kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SOPIAN SUBRI LUBIS, S.Sos, M. Kes., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SOPIAN SUBRI LUBIS, S.Sos, M. Kes., terbukti melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 5 Desember 2022, yang selanjutnya uang titipan tersebut dirampas untuk Negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara;
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus, Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan mengajukan Upaya hukum banding, begitu juga Terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes mengajukan Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes sesuai dengan Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 09 Februari 2023 yang amar putusannya sebagai berikut:
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 21 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut ;
Bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan upaya hukum tingkat Kasasi, begitu juga Terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes mengajukan upaya hukum tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes (Mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan Tahun 2020) sebelumnya berada dalam Tahanan Rutan pada Rutan Kelas IIB Salambue Padang Sidempuan sejak tanggal 19 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022. Kemudian dialihkan penahanannya dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2023.
Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis sebagaimana dalam perkara ini, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana badan selama 5 (lima) Tahun dan diputus selama 1 (satu) tahun penjara, kemudian di tingkat upaya hukum Banding menguatkan putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri medan kelas 1A Khusus yaitu selama 1 (satu) Tahun penjara.
Selanjutnya atas Upaya Hukum Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Sidempuan, maka terhadap Terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes diputus selama 4 (empat Tahun) penjara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 Tahun.
Editor :Husnul Qotimah