Skandal Agraria di Madina
Tim Pemkab Madina Diusir pada Sidang RDP di DPRD Sumut

Suasana sidang RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Sumut fraksi gabungan Komisi A dan B di Medan, pada Kamis/3/8/2023/MMN.
(KABAR TAPSEL) MEDAN - Pejabat Kepala Desa Singkuang 1 dicerca pertanyaan oleh pimpinan sidang dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Sumut yang dalam agenda terkait penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Singkuang 1 dan PT. RPR, tetapi malah Tim Pemkab Mandailing Natal diusir dari sidang rapat.
Pasalnya, saat dengar pendapat tersebut, Kadis Koperasi dan UKM Madina diminta menjelaskan bagaimana proses penyelesaian konflik antara Masyarakat Desa Singkuang 1 dan PT. Rendi Permata Raya.
"Kadis Koperasi dan UKM Madina malah diusir dari ruangan rapat. Penyebabnya, Kadis Koperasi dan UKM Madina tersebut ngeyel dan diduga tak taat aturan dalam rapat," kata Sahjani, mewakili masyarakat Desa Singkuang 1.
Dari pantauan jurnalis KABAR TAPSEL, Kadis Koperasi dan UKM Madina diusir karena tidak taat dalam aturan persidangan saat proses sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD terkait pembahasan konflik antara masyarakat Desa Singkuang 1 dengan perusahaan PT. Rendi Permata Raya, yang juga diundang dalam rapat tersebut, tetapi mangkir, (Kamis, 3 Agustus 2023) di Kota Medan.
Kronologis diusirnya Tim Pemkab Madina saat Pimpinan Sidang oleh Ust. Syahrul Efendi Siregar mencerca pertanyaan kepada Pj. Kepala Desa Singkuang 1 terkait pembentukan koperasi baru.
"Benar. Tim Pemkab Madina diusir dari ruangan rapat setelah dicerca 2 pertanyaan kepada Pj. Kepala Desa Singkuang 1. Pertama, Anda sejak kapan menjabat. Kedua, Kenapa ada koperasi baru? Padahal Anda tahu Koperasi HSB telah ada di Desa Singkuang 1," jelas Sahjani
Dalam sidang tersebut, Ust. Syahrul Efendi Siregar menyatakan bahwa pembentukan koperasi hanya menciptakan konflik baru di tengah-tengah masyarakat.
"Padahal, dalam laporan yang diterima DPRD Sumut, dari pengaduan Koperasi Hasil Sawit Bersama bahwa ratusan petani Desa Singkuang 1 menuntut hak plasma dari pihak PT. Rendi Permata Raya," tegas Ust. Syahrul Efendi Siregar, selaku pimpinan rapat.
Selain itu, Syahrul Efendi Siregar menyimpulkan hasil sidang rapat tersebut menghasilkan beberapa poin.
Beberapa tersebut yakni Pertama, Komisi A dan B DPRD Sumut merekomendasikan sebagai berikut.
Pertama, merekomendasikan pembatalan SK koperasi baru yang dinilai tidak akan menyelesaikan masalah.
Kedua, PT. Rendi Permata Raya harus konsisten dalam fasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Ketiga, segera merealisasikan kebun dan segera lakukan MoU dengan Koperasi pertama di Desa Singkuang 1.***
Editor :Maimun Nasution
Source : DPRD Sumut