Sengketa Agraria di Madina
Usai Pemanggilan 19 Warga Singkuang I di Polres Madina, Ini Kata Syahrul Ependi Siregar

Ustadz Syahrul Apendi Siregar bersuara persoalan Demo Singkuang usai pemanggilan 22 warga yang ikut unjuk rasa di depan PT. DPR oleh Polres Mandailing Natal. (MMN/Ist. for KABAR TAPSEL)
(KABAR TAPSEL), SUMUT - Sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit yang banyak terjadi di beberapa daerah di indonesia, disebabkan perusahaan kurang kepedulian terhadap penegakan Undang-Undang Reformasi Agraria dan bahkan Permentan No. 26 Tahun 2007 pasal 11 menyebutkan bahwa kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Akan tetapi banyak perusahaan kurang peduli dan bahkan menafikan sama sekali , sebagaimana masyarakat Desa singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis berunjuk rasa terhadap PT. Rendi Permata Raya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dengan luas Areal lebih kurang 3.741 Ha.
Namun kepedulian 20% plasma terhadap masyarakat, sampai saat ini belum terwujud, malah pengunjuk rasa menjadi korban pemanggilan aparat penegak hukum Polres Mandailing Natal dengan surat pemanggilan Nomor: B/926/V/Res/1.25/2033/Reskrim, guna dimintai keterangan dengan tindak pidana penutupan pintu gerbang dengan beberapa karung berisi pasir.
Oleh karena itu, Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan Sumatera Utara menyampaikan lewat siaran persnya menyatakan turut prihatin terhadap pemanggilan 19 pengunjuk rasa dengan alasan penutupan jalan tersebut.
"Apa lagi nantinya dijadikan tersangka, bukankah Bapak Kapolri Jendral Listio Sigit menyampaikan bahwa Polri berbenah diri menjadi PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan)," ucapnya.
Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara itu meminta kepada pihak perusahaan untuk menempuh jalan musyawarah mufakat, dan mengutamakan kepentingan rakyat, dan dalam waktu dekat Komisi B DPRD Sumut akan mengundang pihak terkait di antaranya, Polda Sumatera Utara, Perusahaan PT. Rendi Permata Raya, Badan Pertanahan Sumut, Dinas Perkebunan Sumut, Bupati Mandailing Natal Natal, Dinas Kehutanan dan Tokoh Masyarakat.
"Saya meminta kepada semua pihak agar dapat menahan diri serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara, terkhusus Polres Mandailing Natal agar Netral, objektif, dalam memproses pengaduan perusahaan, jangan sempat rakyat yang menuntut haknya menjadi korban perusahaan," pungkas Ustadz Syahrul yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bidang Keagamaan.***
Editor :Maimun Nasution
Source : Humas Koperasi Hasil Sawit Bersama