Bupati Madina Diminta Gerak Cepat Terkait MoU KP. HSB dan PT. RPR

Bupati Madina sedang berdialog dengan ratusan pengunjuk rasa di depan Kantor Bupati belum lama ini terkait plasma dari PT. RPR/MMN
SIGAPNEWS.CO.ID | MANDAILING NATAL - Pengurus dan Pengawas KP. HSB meminta Bupati Madina agar memfasilitasi Pelaksanaan MoU (Memorandum of Understanding) / Kontrak Kerjasama antara PT. Rendi Permata Raya dan Koperasi Hasil Sawit Bersama yang mewadahi ratusan petani plasma Desa Singkuang I, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Jumat (24/11) kemarin.
Dalam surat tersebut, Bupati Madina H. Ja'far Sukhairi Nasution diminta tegas kepada PT. Rendi Permata Raya yang ditengarai masih lalai dalam menaati aturan pemerintahan dan perundang-undangan.
Berdasarkan tanggapan dalam surat tersebut, ada 5 poin yang ditegaskan oleh pengurus KP. Hasil Sawit Bersama (KP. HSB) yang mewadahi 380-an lebih pejuang-pejuang plasma yang viral beberapa bulan lalu, yakni sebagai berikut:
1. Kami KP. HSB tetap memohon kepada Bapak Bupati agar memfasilitasi pertemuan kami dengan pihak PT. Rendi Permata Raya dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan yaitu menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat Singkuang I yang tergabung dalam Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama yang notabenenya belum menerima plasma dalam jumlah kurang lebih 270 KK.
2. Terjadinya MoU antara PT. Rendi Permata Raya dengan KP. Siriom Permata Indah atas kebijaksanaan Bapak Bupati, dengan begitu kami masyarakat yang tergabung dalam KP. Hasil Sawit Bersma mengharapkan perlakukan yang sama dari Bapak Bupati dengan memerintahkan PT. Rendi Permata Raya melaksanakan MoU dengan KP. Hasil Sawit Bersama sebelum pelaksanaan Pemilu bergulir.
3. Oleh karena itu masyarakat yang berhak mendapatkan plasma yang tergabung dalam KP. HSB tetap menuntut disegerakannya pelaksanaan MoU, kami tetap berharap kepada Bapak Bupati kiranya memerintahkan pihak PT. Rendi Permata Raya melaksanakan kewajibannya dalam kesempatan Pertama.
4. Dapat kami tanggapi penolakan PT. Rendi Permata Raya terhadap surat dari Bapak yang ditandatangani oleh Bapak Sekda kab Mandailing Natal Nomor: 518/3183/DKUKM/2023 Tanggal 08 November 2023. Perihal pembahasan Pelaksanaan MoU, kami anggap bukan suatu sikap bijaksana dan melampaui batas kewenangan sebagai pihak yang mestinya patuh dan taat terhadap arahan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewajiban yang selama ini sengaja dilalaikan.
5. Oleh karena itu, kami sebagai warga yang Bapak pimpin yang selama ini mencari keadilan tetap berharap agar sesegerakan mungkin memerintahkan pihak PT. Rendi Permata Raya untuk melaksanakan MoU dengan kami Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama yang pelaksanaannya kami mohonkan di Kantor Bupati Mandailing Natal.
Sebelumnya, pada 8 November 2023 lalu, Pemkab Madina telah menyurati Pimpinan PT. Rendi Permata Raya tentang Pembahasan Pelaksanaan MoU antara KP. Hasil Sawit Bersama dan PT. Rendi Permata Raya yang ditandatangani oleh Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay, SH yang ditembuskan ke Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Pengurus dan Pengawas KP. Hasil Sawit Bersama, Camat Muara Batang Gadis, dan Kepala Desa Singkuang I.***
Editor :Maimun Nasution
Source : Humas Koperasi Hasil Sawit Bersama