Keputusan Bupati Madina Dinilai Tergesa-gesa
Teguh W Hasahatan Nasution: Keputusan Bupati Madina Diduga akan Picu Konflik Horizontal
Teguh W Hasahatan Nasution, tokoh Pantai Barat yang kerap bersuara terkait hak-hak normatif masyarakat di Pantai Barat, Mandailing Natal. (Ist/for KABAR TAPSEL/MMN)
KABAR TAPSEL- MANDAILING NATAL, - Keputusan Bupati Madina tentang Penetapan Calon Peserta Plasma diduga akan memicu konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat Desa Singkuang I, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.
"Perjuangan panjang masyarakat Desa Singkuang I, Muara Batang Gadis yang tergabung dalam wadah Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (HSB) telah "dinodai" oleh SK CPP yang dikeluarkan Bupati Madina, 31 Juli 2023 dengan peserta sebanyak 164 KK, " ujar Teguh di Forum Anak Madina, (Selasa, 2 Agustus 2023).
Ia juga menegaskan bahwa proses perjuangan masyarakat Singkuang 1 sejak akhir 2019 sampai Agustus 2023 yang diikutinya, ada 381 KK yang belum mendapat hak plasma.
"Padahal kita mengikuti bersama jumlah KK yang belum mendapat plasma adalah 381 KK sesuai dengan hasil verifikasi sementara yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM, Disdukcapil, Dinas Pertanahan Madina, Camat Muara Batang Gadis dan Anggota BPD serta Pemerintah Desa Singkuang pada 14 April 2022 lalu.
Teguh menambahkan bahwa sebagai Kepala Daerah Bupati diduga menggunakan ‘tangan besi’ dalam menetapkan wadah koperasi yang bermitra dengan PT.Rendi Permata Raya.
"Kita bisa melihat sendiri bahwa koperasi yang mewadahi 164 KK ini adalah koperasi yang baru dibentuk pada Juni 2023 yaitu Koperasi Produsen Siriom Permata Indah (SPI)," tulisnya tegas.
Sebagai Anggota DPRD Madina, Teguh W Hasahatan menilai bahwa sebagai putra Pantai Barat yang ikut mengawal dan mengikuti perjuangan masyarakat Desa Singkuang 1 bahwa Bupati dinilai tergesa-gesa dalam menerbitkan SK CPP akibat adanya undangan rapat gabungan Komisi A dan B DPRD Sumut pada Kamis, 3 Agustus 2023.
"Sebagai orang yang mengikuti perjalanan persoalan ini saya melihat sikap tergesa-gesa Bupati yang menerbitkan CPP ini adalah akibat adanya undangan rapat gabungan Komisi A dan B DPRD Sumut, 03 Agustus 2023 terkait PT.Rendi Permata Raya atas aduan masyarakat Desa Singkuang I yang tergabung dalam wadah Koperasi Hasil Sawit Bersama pada tanggal 20 Mei 2023 lalu," jelasnya.
Teguh juga menilai bahwa keputusan Bupati Madina melukai perasaan masyarakat yang berjuang, tetapi juga menghilangkan hak normatif masyarakat Desa Singkuang 1.
"Keputusan bupati ini bukan hanya melukai perasaan masyarakat yang berjuang tapi juga menghilangkan hak normatif mereka calon peserta plasma, dan mengabaikan kesepakatan antara Pemkab dgn DPRD Madina 12 Juni 2023 lalu di Ruangan Paripurna DPRD Mandailing atal, " imbuh Ketua DPC PDIP Mandailing Natal ini***
Editor :Maimun Nasution