Skandal Agraria di Madina
Sapihuddin: Pemkab Madina Seolah Memaksakan Kehendak PT. RPR Memberi 200 Ha
Pengurus KP HSB Singkuang I yang didampingi Kuasa Hukum Khusus usai Pemeriksaan selama 11 jam di Unit Lidik IV Satres Polres Madina Senin (29/5) malam. Terkait aksi unjuk rasa yang dilaporkan oleh perusahaan PT. RPR,usai masayarakat menolak 200 Ha la
(KABAR TAPSEL), PANYABUNGAN - Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama (HSB), Sapihuddin Tampubolon alias Buyung Umak, mengatakan upaya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendata ulang masyarakat Singkuang I untuk mau menerima lahan 200 hektar dari PT Rendi Permata Raya (RPR) terkesan dipaksakan.
Menurutnya, masyarakat akan menimbulkan konflik sosial, ada yang menerima dan menolak. Sedangkan verifikasi data CPP itu sudah dilakukan jauh sebelumnya dikawal oleh Dinas Koperasi dan UKM Madina, Camat Muara Batang Gadis dan Koperasi Hasil Sawit Bersama. Apakah masyarakat harus menerima yang tidak sesuai dengan tuntutan mereka?
Dan meniadakan Koperasi HSB, sedangkan KP-HSB sah dipilih masyarakat Singkuang I sebagai wadah yang akan bermitra dengan PT. Rendi Permata Raya. Apa maksud dan tujuan surat SPT tersebut?
Di tempat tesebut, Maimun Nasution selaku tokoh pemuda Singkuang I yang dijumpai di Polres Madina, Senin malam (29/5/2023), menurut Maimun regulasi SPT terbuat akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan kelak dan akan ada masyarakat yang terdata dan tidak terdata.
Ia juga menambahkan bahwa semula, tawaran masyarakat sudah jelas. Tawaran 50 persen dari 20% dari jumlah HGU 3.741 Ha yang dikelola PT. RPR, Kenapa diharuskan agar menerima 200 Ha tawaran daripada perusahaan.
"Sampai-sampai Pemkab mengeluarkan surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Plh. Sekdakab Iis Mulyadi kepada Camat, Danramil, Kapolsek dan Pj Kepala Desa untuk mendata ulang masyarakat," katanya, di Mapolres Madina, Senin (29/5) malam.
Disampaikan pendataan tersebut sudah berjalan sejak, 29 sampai 30 Mei 2023. Dan masyarakat yang sudah terdata pun ada sebanyak 50 KK lebih.
Sementara Buyung Umak datang ke Mapolres ini hanya untuk memberikan keterangan atas laporan PT RPR, soal portal yang dibuat dari karung berisi pasir yang menutupi pintu keluar masuk perusahaan. Dia diminta untuk menjelaskan apakah portal tersebut nantinya ada unsur tindak pidana atau tidak.
"Alhamdulillah, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tidak ada yang menyudutkan kami," sebut Buyung Umak.
Kembali soal portal, dikatakan, tujuannya hanya untuk menghalangi tandan buah segar (TBS) perusahaan saja, tidak untuk aktivitas-aktivitas lain.
"Yang kita halangi TBS nya saja karena kita merasa hak-hak kita itu belum terpenuhi selama 18 tahun. Jadi dengan cara seperti itu menurut kami pihak perusahaan nantinya mau mengeluarkan apa yang menjadi tuntutan kami," terangnya.
Dia pun berharap dalam proses hukumnya jangan ada kriminalisasi, karena ini murni untuk menuntut hak-hak masyarakat Singkuang I.
"Kalau kita lihat luas HGU perusahaan 3.741 hektar, minimal 20 persennya itu sekira 748,2 ha. Tapi pihak perusahaan mengatakan 600 ha, apa dasarnya, kita tidak tahu," tutupnya.***
Editor :Maimun Nasution
Source : Humas Koperasi Hasil Sawit Bersama